HUBUNGAN HUKUM DENGAN EKONOMI DAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Main Article Content

Trismilyan Trismilyan
Sugeng Suprayitno
Junaidi Junaidi

Abstract

Hukum ekonomi dan pembangunan ekonomi memiliki keterkaitan erat, membentuk hubungan seolah sahabat dalam membimbing dan membentuk perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi bertindak sebagai peraturan yang memberikan arahan pada perilaku masyarakat dalam konteks perekonomian, sementara pembangunan ekonomi merupakan proses meningkatkan skala dan kualitas perekonomian untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi semua individu. Hukum ekonomi memberikan kepastian kepada masyarakat, melindungi hak-hak ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, pembangunan ekonomi menyokong pertumbuhan ekonomi melalui peraturan dan kebijakan tertentu. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif dengan meneliti sumber-sumber seperti buku, majalah, dan makalah. Sumber-sumber primer, sekunder, dan tersier digunakan untuk merinci hubungan hukum dan ekonomi dalam konteks pembangunan ekonomi. Hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berfungsi sebagai dasar normatif bagi ekonomi berkelanjutan. Keterkaitan hukum dengan ilmu ekonomi menjadi elemen kunci dalam pembangunan ekonomi. Hukum memberikan pedoman, acuan, dan titik acuan dalam kegiatan perekonomian, sementara pembangunan ekonomi didorong oleh hukum yang menciptakan peraturan dan ketentuan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Hubungan antara hukum dan ekonomi, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa keduanya berkolaborasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum ekonomi Indonesia menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang adil, sehat, dan berkelanjutan, sambil memastikan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam pembangunan ekonomi yang inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Trismilyan, T., Suprayitno, S., & Junaidi, J. (2023). HUBUNGAN HUKUM DENGAN EKONOMI DAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI. DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 4(1), 198–206. Retrieved from https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/165
Section
Articles

References

Adisasmita, R. (2013). Teori-Teori Pembangunan Ekonomi: Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Aditia, A. P. (2010). Pengaruh Faktor-Faktor Demografi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 35 Kabupaten Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Arsyad, L. (1999). Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Yogyakarta: BPFE

Bakar, A., Masrizal, Rifyal Zuhdi Gultom. (2020). Hubungan sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi serta pandangan Islam terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 41-58.

Cooter, R. & Ulen, T. (2016). Law and Economics. Boston, MA: Pearson.

Latumahina, J. (2020). Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri. Jurnal Ecodemica, 4(2).

Manan, A. (2014). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Kencana Prenada Media Group.

Mankiw, N. G. (2019). Principles of Economics. Mason, Ohio: South-Western Cengage Learning.

Wardani, S., & Widhiandono, H. (2017). Hubungan-hubungan Hukum yang Timbul dalam Pelaksanaan Kemitraan Antara Perusahaan Pengelola Rambut dengan Plasma Industri Rambut di Kabupaten Purbalingga. Kosmik Hukum, 17(1).

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.