PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KOPERASI SIMPAN PINJAM

Main Article Content

Dani Yuniadi
Andhyka Muchtar
Muh Nasir

Abstract

Artikel ini membahas tentang berbagai aspek koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi Simpan Pinjam, sebagai bentuk badan usaha yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan sektor perekonomian di Indonesia. Koperasi memiliki prinsip kekeluargaan dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pembahasan melibatkan aspek hukum, terutama Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Fokus selanjutnya adalah pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan perlindungan hukum terhadap nasabahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis bahan hukum dan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah koperasi simpan pinjam mencakup beberapa aspek, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan peraturan perundang-undangan terkait sektor jasa keuangan. Pengaturan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013, memberikan definisi konsumen dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) juga disoroti sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selanjutnya, penulis membahas hak dan kewajiban konsumen/nasabah di sektor jasa keuangan, dengan mempertimbangkan prinsip kebebasan berkontrak dan standar permasalahan kontrak. Penulisan ini juga menyoroti ketentuan pengaduan konsumen, yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk memproses dan menyelesaikan pengaduan konsumen sebelum meneruskannya kepada pihak lain. Hak-hak dasar konsumen, seperti hak memperoleh keamanan, hak memilih, hak mendapat informasi, dan hak untuk didengar, ditekankan sebagai cara untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen dan produsen. Kesimpulan dari tulisan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum terhadap nasabah koperasi simpan pinjam, dengan merinci aspek-aspek yang mencakup ketentuan hukum, perlindungan konsumen, dan hak serta kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yuniadi, D., Muchtar, A., & Nasir, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KOPERASI SIMPAN PINJAM. DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 4(1), 207–213. Retrieved from https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/166
Section
Articles

References

Anisah, S. (2008). Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia: Studi Putusan-Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Total Media.

Anoraga, P. dan Ninik Widiyanti, N. (2007). Dinamika Koperasi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Dewi, G. (2004). Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana,

Hadhikusuma, R. T. S. R. (2005). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kartasapoetra, G. et. al. (2001). Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Cet ke-5, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A. dan Yodo, S. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sitio, A. dan Tamba, H. (2001). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) berbunyi: Perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Undang-undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.