PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN PERANTARA PERDAGANGAN NARKOBA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Article Content

Maya Sri Novita

Abstract

Anak-anak merupakan kelompok rentan yang sering menjadi target eksploitasi dalam kejahatan, termasuk perdagangan narkoba. Kejahatan ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan status anak untuk menghindari hukuman berat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan perantara perdagangan narkoba berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta instrumen hukum internasional seperti Konvensi Hak Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia mengakui anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba sebagai korban eksploitasi, bukan sebagai pelaku. Hal ini memberikan dasar bagi perlakuan khusus berupa rehabilitasi dan pemulihan, bukan hukuman pidana. Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan narkoba, sementara Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi berat bagi pelaku dewasa yang memanfaatkan anak dalam jaringan perdagangan narkoba. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya menghadapi tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum, kurangnya pemahaman masyarakat, dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan anak terlaksana secara efektif. Dengan pendekatan yang terintegrasi, perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan perantara perdagangan narkoba dapat diwujudkan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sri Novita, M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN PERANTARA PERDAGANGAN NARKOBA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 5(1), 33–46. Retrieved from https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/346
Section
Articles

References

Adnan Panangi, A. (2017). Tinjauan Kriminologis Atas Anak Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Polewali Mandar (Studi Kasus Tahun 2013-2015). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Ismail. (2020). Kepala Unit PPA Reskrim Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Wawancara Tanggal 20 November 2020.

Mardani. (2009). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Keadilan Restoratif. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2005) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Nuktoh Arfawie Kurdie, N. A. (2005) Telaah Kritis Teori Negara Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nur, H. M. (2020). Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar. Wawancara Tanggal 22 September 2020.

Satjipto Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo, S. (2009) Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sumaryanti. (1986). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.