Asimetri Relasi Hukum Dalam Marketplace Digital: Perspektif Mahasiswa Tentang Perlindungan UMKM
Keywords:
UMKM, Marketplace, Klausula Baku, Ketidakseimbangan Kontraktual, Tanggung Jawab Platform.Abstract
Pertumbuhan ekonomi digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bergantung pada platform marketplace untuk kegiatan perdagangan. Meskipun akses pasar semakin luas, relasi hukum antara platform dan UMKM masih menunjukkan potensi ketidakseimbangan kontraktual, terutama melalui klausula baku, pembatasan tanggung jawab, dan perubahan sepihak syarat layanan. Penelitian ini mengkaji perspektif mahasiswa Hukum Bisnis mengenai konstruksi tanggung jawab platform dalam transaksi digital UMKM serta menilai keseimbangan klausula baku dalam hukum positif Indonesia. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum normatif dengan perspektif reflektif mahasiswa serta penempatan UMKM secara spesifik dalam relasi B2B digital yang masih jarang dikaji. Dengan metode hukum normatif yang diperkuat data empiris terbatas, penelitian menemukan bahwa regulasi yang ada—UU Perlindungan Konsumen, UU ITE (perubahan UU No. 1 Tahun 2024), dan PP PMSE—belum secara eksplisit mengafirmasi perlindungan UMKM dalam konteks B2B. Sejumlah klausula berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik dan prinsip keseimbangan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk mewujudkan ekosistem marketplace digital yang lebih adil.Pertumbuhan ekonomi digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bergantung pada platform marketplace untuk kegiatan perdagangan. Meskipun akses pasar semakin luas, relasi hukum antara platform dan UMKM masih menunjukkan potensi ketidakseimbangan kontraktual, terutama melalui klausula baku, pembatasan tanggung jawab, dan perubahan sepihak syarat layanan. Penelitian ini mengkaji perspektif mahasiswa Hukum Bisnis mengenai konstruksi tanggung jawab platform dalam transaksi digital UMKM serta menilai keseimbangan klausula baku dalam hukum positif Indonesia. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum normatif dengan perspektif reflektif mahasiswa serta penempatan UMKM secara spesifik dalam relasi B2B digital yang masih jarang dikaji. Dengan metode hukum normatif yang diperkuat data empiris terbatas, penelitian menemukan bahwa regulasi yang ada—UU Perlindungan Konsumen, UU ITE (perubahan UU No. 1 Tahun 2024), dan PP PMSE—belum secara eksplisit mengafirmasi perlindungan UMKM dalam konteks B2B. Sejumlah klausula berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik dan prinsip keseimbangan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk mewujudkan ekosistem marketplace digital yang lebih adil.







This work is licensed under a