Konsep pidana masyarakat adat (studi kasus konsep silih hampura masyarakat adat baduy)

Penulis

  • Rizky Arifianto Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang mengakui kebaradaan masyarakat adatnya. Dalam masyarakat adat baduy yang memiliki konsep sistem hukum pidana adat yang bernama Silih Hampura. Konsep ini dalam hukum pidana disebut Restorative justice adalah suatu pendekatan keadilan untuk korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Dalam penelitian ini peneliti berfokus pada konsep hukum pidana Restorative Justice dan konsep hukum adat Silih Hampura yang ditinaju dari Sosiologi Hukum. Dengan demikian peneliti akan berfokus kepada Bagaimana Konsep Sistem Restorative Justice dalam sistem hukum pidana dan Bagaimana Konsep Silih Hampura Pada Sistem Peradilan Pidana Masyarakat Adat Baduy yang ditinaju dengan menggunakan teori Struktur Fungsional. Adapun tujuan dari pada penelitian ini yaitu Untuk mengetahui sistem peradilan pidana adat yang diterapkan masyarakat adat Baduy. Penelitian ini Menggunakan pendekatan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa konsep hukum pidana adat secara konsep dasar sama dengan sistem Restorative Justice.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-02-23

Cara Mengutip

Arifianto, R. (2024). Konsep pidana masyarakat adat (studi kasus konsep silih hampura masyarakat adat baduy). ZARATHUSTRA (Jurnal Sosiologi Dan Filsafat), 2(1), 169–192. Diambil dari https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/zarathustra/article/view/193