JASA PERDAGANGAN DAN PERDAGANGAN JASA: SULITNYA MENCARI SEBUAH DEFINISI
Main Article Content
Abstract
Di kalangan praktisi perdagangan, masih terdapat kesimpangsiuran pengertian antara definsi Jasa Perdagangan dan Perdagangan Jasa Meskipun kedua definisi itu berbeda tapi sering terjadi kerancuan dalam penggunaannya. UU no 7 Tahum 2014 tentang Perdagangan sendiri hanya memuat penjelasan tentang perdagangan, tentang jasa dan tentang perdagangan jasa, tetapi tidak ada penjelasan tentang jasa perdagangan. Demikian juga dengan literatur yang ada hampir semuanya menjelaskan tentang perdagangan jasa dan nyaris tidak ada yang membahas tentang jasa perdagangan Oleh karena itu Pusat Pelatihan Sumberdaya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Kementerian Perdagangan menyelenggarakan suatu kajian dengan bentuk Focus Group Discussion dengan mengundang 50 orang praktisi sebagai narasumber maupun peserta, guna mencari kesatuan paham tentang definisi jasa perdagangan sebelum kemudian membuat kurikulum dan silabus pelatihan-pelatihan dengan tema tersebut. Menariknya, FGD ini pun sepertinya juga tidak berhasil membentuk kesepahaman definisi tersebut, meskipun berhasil merumuskan beberapa rekomendasi tentang topik-topik pelatihan yang bisa diangkat oleh Pusat Pelatihan Sumberdaya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan