Kebijakan Plagiasi
Tim Editorial Jurnal Krakatau mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima. Kondisi itu menetapkan kebijakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat teridentifikasi dan terindikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal Krakatau.
Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Untuk Itu, maka :
- Naskah atau artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Pengambilan materi secara tulis atau verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli.
- Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:
Tingkat Plagiarisme:
- Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan adalah penulis mendapatkan peringatan dan meminta untuk mengubah teks dengan kutipan yang sesuai.
- Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan adalah pengajuan naskah ditolak untuk publikasi di Jurnal Krakatau, sehingga penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di Jurnal Krakatau.
Semua penulis naskah bertanggung jawab atas isi naskah yang mereka kirimkan karena mereka semua menandatangani Formulir Surat Pernyataan Etika Publikasi Jurnal Krakatau yang akan diberikan ketika naskah dinyatakan diterima. Jika Artikel terindikasi plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.
Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Jurnal Krakatau dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 diatas.
Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan diatas, editor Jurnal Krakatau berhak memberikan sanksi sesuai kebijakan tim editor. Tingkat keserupaan dengan referensi lain di jurnal ini adalah dibawah 25 %