EKSEMINASI PUTUSAN PENGADILAN PTUN NOMOR 11/G/2022/PTUN.JKT

Main Article Content

Ferdi Febriansyah
Rasman Habeahan
Andhyka Muchtar

Abstract

Tulisan ini membahas hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya dalam konteks upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI Jakarta. Dengan merinci unsur-unsur hubungan kerja dan imperatifnya, tulisan menyoroti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pengertian kesetaraan upah. Fokus kemudian beralih ke kasus konkret di DKI Jakarta, di mana PTUN Jakarta membatalkan UMP 2022 yang semula ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta merevisi kebijakan UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang direspons oleh PTUN dengan memerintahkan penerbitan peraturan tata usaha negara baru. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan dan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dan pembahasan mencakup putusan PTUN Jakarta, eksaminasi terhadap putusan tersebut, dan perluasan kajian terhadap alasan di balik kebijakan kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta. Penulis menilai perlunya tinjauan kembali terhadap putusan PTUN dengan mengacu pada asas-asas hukum tata kelola pemerintahan yang baik. Kesimpulan menyatakan bahwa putusan PTUN menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan peraturan baru tentang UMP sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Penulis menilai bahwa putusan PTUN layak ditinjau ulang karena adanya kekurangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon, dan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam menaikkan UMP tidak merugikan pihak manapun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Febriansyah, F., Habeahan, R., & Muchtar, A. (2023). EKSEMINASI PUTUSAN PENGADILAN PTUN NOMOR 11/G/2022/PTUN.JKT. DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 4(1), 189–197. Retrieved from https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/164
Section
Articles

References

Anies Ungkap Alasan Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211220002421-92-735966/anies-ungkap-alasan-revisi-kenaikan-ump-jakarta-jadi-51-persen pada tanggal 21 juli 2023 pukul 22.55 WIB.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Kertha Widya, 1(1), 21-30.

Effendy, R. S. (2019). Pengaruh Upah Minimum Terhadap Pengurangan Tingkat Pengangguran Terbuka di Indonesia. Fokus Ekonomi: Jurnal Imiah Ekonomi, 14(1), 115-124.

Husni, L. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Islami, N. dan Anis, A. (2019). Pengaruh Upah Minimum Provinsi, Pendidikan dan Kesehatan Terhadap Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi dan Pembangunan, 1(3), 939-948.

Paparang, L. K. (2021). Penetapan Putusan Ultra Petita dalam PTUN Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5 K/TUN/1992. LEX ADMINISTRATUM, 9(8), 66-75.

Paradoks Implementasi Kebijakan Upah Minimum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Diakses dari file:///C:/Users/HP/Downloads/8436-19199-1-PB.pdf pada tanggal 21 Juli 2023 pukul 13.05 WIB.

Pemprov DKI Jakarta Masih Mengkaji Putusan PTUN Soal Upah Minimum Provinsi. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/metro/2022/07/12/ptun-batalkan-kepgub-dki-no1517-tahun2021-ump-dki-2022-batal-naik-51-persen pada tanggal 21 juli 2023 pukul 13.35 WIB.

Revisi UMP DKI 2022 Tuai Pro-Kontra, Ini Penyebabnya. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5862384/revisi-ump-dki-2022-tuai-pro-kontra-ini-penyebabnya pada tanggal 21 Juli 2023 pukul 22.46 WIB.

Undang- Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.