PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pidana untuk Tripeni Irianto Putro dalam Putusan No.124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST)
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan negara secara luas. Tulisan ini membahas korupsi sebagai tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan kelompok orang berkuasa dan sulit dibuktikan. Fokusnya adalah pada peran "justice collaborator," individu yang, meski telah melakukan kesalahan, membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang krusial selama penyelidikan dan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan bahan pustaka dan data sekunder, seperti putusan pengadilan dan perundang-undangan terkait. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Aturan perlindungan justice collaborator di Indonesia diuraikan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, tulisan ini mengambil studi kasus putusan pidana Tripeni Irianto Putro pada kasus No.124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST untuk menggambarkan penerapan perlindungan bagi justice collaborator. Hasilnya menunjukkan bahwa Tripeni Irianto Putro diakui sebagai justice collaborator, tetapi penjatuhan hukuman di bawah standar minimum khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian status justice collaborator seharusnya mempertimbangkan pengurangan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia telah diatur dengan baik, namun implementasinya dalam putusan pidana masih perlu diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Supriyanto, C. E., Nasir, M., & Muchtar, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pidana untuk Tripeni Irianto Putro dalam Putusan No.124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST). DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 4(1), 214–223. Retrieved from https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/168
Section
Articles
References
Firman Wijaya, F. (2012). Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Penaku.
Harahap, M. Y. (2014). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2012). Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tanggal 30 Januari 2012 di Yogyakarta.
https://acch.kpk.go.id/id/ragam/riset-publik/eksaminasiterhadap-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsipada-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-atas-namaterdakwa-amir-fauzi-putusan-nomor-127-pid-sus-tpk2015-pn-jkt-pst Diakses pada tanggal 17 Juli 2023.
https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-pelindungan-hukumnya Diakses pada tanggal 17 Juli 2023.
Mulyadi, L. (2014). Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Masa Mendatang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) (PJIH), 1(3), 578-597.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Satria, H. (2016). Menakar Pelindungan Justice Collaborator. Jurnal Konstitusi, 13(2), 431-454.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisir.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Anti Korupsi.
Most read articles by the same author(s)
-
Dani Yuniadi,
Andhyka Muchtar,
Muh Nasir,
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KOPERASI SIMPAN PINJAM
,
DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal): Vol. 4 No. 1 (2023): September 2023
-
Ferdi Febriansyah,
Rasman Habeahan,
Andhyka Muchtar,
EKSEMINASI PUTUSAN PENGADILAN PTUN NOMOR 11/G/2022/PTUN.JKT
,
DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal): Vol. 4 No. 1 (2023): September 2023
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan negara secara luas. Tulisan ini membahas korupsi sebagai tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan kelompok orang berkuasa dan sulit dibuktikan. Fokusnya adalah pada peran "justice collaborator," individu yang, meski telah melakukan kesalahan, membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang krusial selama penyelidikan dan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan bahan pustaka dan data sekunder, seperti putusan pengadilan dan perundang-undangan terkait. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Aturan perlindungan justice collaborator di Indonesia diuraikan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, tulisan ini mengambil studi kasus putusan pidana Tripeni Irianto Putro pada kasus No.124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST untuk menggambarkan penerapan perlindungan bagi justice collaborator. Hasilnya menunjukkan bahwa Tripeni Irianto Putro diakui sebagai justice collaborator, tetapi penjatuhan hukuman di bawah standar minimum khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian status justice collaborator seharusnya mempertimbangkan pengurangan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia telah diatur dengan baik, namun implementasinya dalam putusan pidana masih perlu diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Downloads
Article Details
References
Firman Wijaya, F. (2012). Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Penaku.
Harahap, M. Y. (2014). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2012). Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tanggal 30 Januari 2012 di Yogyakarta.
https://acch.kpk.go.id/id/ragam/riset-publik/eksaminasiterhadap-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsipada-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-atas-namaterdakwa-amir-fauzi-putusan-nomor-127-pid-sus-tpk2015-pn-jkt-pst Diakses pada tanggal 17 Juli 2023.
https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-pelindungan-hukumnya Diakses pada tanggal 17 Juli 2023.
Mulyadi, L. (2014). Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Masa Mendatang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) (PJIH), 1(3), 578-597.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Satria, H. (2016). Menakar Pelindungan Justice Collaborator. Jurnal Konstitusi, 13(2), 431-454.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisir.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Anti Korupsi.
Most read articles by the same author(s)
- Dani Yuniadi, Andhyka Muchtar, Muh Nasir, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KOPERASI SIMPAN PINJAM , DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal): Vol. 4 No. 1 (2023): September 2023
- Ferdi Febriansyah, Rasman Habeahan, Andhyka Muchtar, EKSEMINASI PUTUSAN PENGADILAN PTUN NOMOR 11/G/2022/PTUN.JKT , DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal): Vol. 4 No. 1 (2023): September 2023